Ketok Palu, Cuti Bersama Tahun Ini Resmi Dipangkas, Ini Dia Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
WIKEN.ID -Sudah ketok palu, Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021.
Cuti bersama tahun 2021 ini sebelumnya sebanyak tujuh hari, namun kini dipangkas menjadi hanya dua hari.
Keputusan tersebut ditentukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
Rapat yang berlangsung pada Senin (22/2/2021) silam ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021) dilansir dari Kompas.com.
Alasan pemangkasan jumlah cuti bersama ini dikarenakan jumlah kasus pandemi virus corona yang belum juga turun.