Sang kuasa hukum juga mengingatkan jika dari sudut pandang agama, saat ini Nita Thalia belum diperbolehkan untuk menikah lagi lantaran masih dalam masa iddah.
Terlebih lagi menurut hukum Islam jika setelah perceraian terjadi, pihak wanita harus memperpanjang masa iddah-nya menjadi 4 bulan 10 hari.
"Kok Teh Nita mau menikah lagi dengan bule padahal kuburan Almarhum pun masih basah."
"Kalau mau menikah lagi itu hak beliau, sudah dijelaskan dalam hukum islam, kalau perceraian masa iddah-nya 90 hari kemudian suaminya meninggal maka harus menunggu 4 bulan 10 hari, jadi harusnya Teh Nita harus menunggu sampai selesainya masa iddah," jelas Deddy DJ.(*)