Sempat Mengeluh Sakit, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim, Begini Penjelasan Polri
WIKEN.ID - Dilansir dari Kompas.com,Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.
Kala itu Ustadz Maheer At-Thuwailibi meninggal dengan status tahanan Kejaksaan Agung.
Sebab, berkas perkara Maaher sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Andhika Pratama Bakal Marah Jika Ussy Sulistiawaty Jadi Gendut dan Jelek, Ternyata Ini Alasannya!
"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021) dilansir dari Kompas.com.
Ia mengatakan, sebelum pelimpahan tahap dua, Maaher memang sempat mengeluh sakit.
Argo menjelaskan, petugas di rutan dan tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujarnya.
Setelah pelimpahan tahap dua diserahkan ke Kejaksaan, Maaher kembali mengeluh sakit.
Petugas di rutan dan tim dokter pun menyarankan Maaher dibawa ke RS Polri, tetapi Maaher menolak.