Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Wah apa saja nih isi gugatan kepada ayah Rafathar itu?
Dilansir dari Tribun Seleb, salah satu poin gugatan Raffi Ahmad diminta tidak keluar selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua.
"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).
Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media nasional.
David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sayang disayangkan.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
David mengatakan jika yang dilakukan Raffi Ahmad bisa berdampak bagi banyak orang, sebab ia memiliki pengikut yang banyak.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.