Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan Negeri Depok, Gegara Asyik Pesta Tak Pakai Masker Usai Dapat Vaksin Covid-19, Ini Ancaman Hukumannya

Hafidh - Sabtu, 16 Januari 2021 | 08:00
Raffi Ahmad banijr kritikan usai fotonya tanpa memakai masker viral
GridFame

Raffi Ahmad banijr kritikan usai fotonya tanpa memakai masker viral

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi sendiri yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Makin Lengket dengan Arya Saloka, Amanda Manopo Beberkan Hubungannya Bersama Billy Syahputra: Tidak Mau Menyalahkan, Doakan Saja..

Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di

- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar

- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman. (*)

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x