Dari penipuan yang dilakukan, tersangka mendapatkan keuntungan sampai puluhan juta.
Sejauh ini ada 10 korban dari tersangka yang telah membuat laporan.
Polisi juga membeberkan apa yang dilakukan tersangka terhadap hasil penipuan.
"(Hasil penipuan) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, kemudian mereka juga mengonsumsi sabu serta bermain judi," imbuhnya.
Atas perbuatannya, MZ dan LH disangkakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 Undang Undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(*)
Baca Juga: Akhirnya Tercium Juga, Teddy Diam-diam Lakukan Hal Ini ke Anaknya, Mantan Istri Angkat Bicara!