Sudah Ketok Palu! Nadiem Makarim Bolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka Pada Januari 2021, Intip 6 Syarat yang Harus Dipenuhi Pihak Sekolahan
WIKEN.ID -Mulai Januari 2021, Mendikbud Nadiem Makarim perbolehkan adanya sekolah tatap muka diberlakukan.
Pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan, ini 6 syarat yang harus dipenuhi sekolah.
Setelah delapan bulan pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan, pemerintah akhirnya kembali merilis aturan baru.
Ya, pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama tiga kementerian lain di bawah Koordinasi Kemenko PMK serta Satgas Penanggulangan Covid-19 memutuskan untuk kembali memperbolehkan pembelajaran tatap muka.
Akan tetapi, izin tersebut baru bisa diperoleh jika pihak sekolah telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Wah, kira-kira apa saja ya syarat sekolah bisa kembali belajar tatap muka?
Sebelumnya, dalam kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Jumat (20/11/2020), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan bahwa untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021 keputusan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka bergantung pada pemerintah daerahnya.
Artinya, peta zonasi risiko Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 sudah tidak berlaku lagi.
“Pemerintah pada hari ini menyesuaikan kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ujar Nadiem Makarim dalam jumpa pers virtual.