Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Ketok Palu! Nadiem Makarim Bolehkan Belajar Tatap Muka Pada Januari 2021, Intip 6 Syarat yang Harus Dipenuhi Pihak Sekolah

Hafidh - Sabtu, 21 November 2020 | 10:20
Nadiem Makarim Bolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning dan Hijau Covid-19
Tribunnews.com

Nadiem Makarim Bolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning dan Hijau Covid-19

Sudah Ketok Palu! Nadiem Makarim Bolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka Pada Januari 2021, Intip 6 Syarat yang Harus Dipenuhi Pihak Sekolahan

WIKEN.ID -Mulai Januari 2021, Mendikbud Nadiem Makarim perbolehkan adanya sekolah tatap muka diberlakukan.

Pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan, ini 6 syarat yang harus dipenuhi sekolah.

Setelah delapan bulan pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan, pemerintah akhirnya kembali merilis aturan baru.

Baca Juga: Bukti Sultan Bukan Kaleng-kaleng, Hotman Paris Menang Lelang Popcorn Buatan Chef Arnold Seharga Rp 50 Juta, Berhasil Singkirkan Luna Maya dan Ria Ricis!

Ya, pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama tiga kementerian lain di bawah Koordinasi Kemenko PMK serta Satgas Penanggulangan Covid-19 memutuskan untuk kembali memperbolehkan pembelajaran tatap muka.

Akan tetapi, izin tersebut baru bisa diperoleh jika pihak sekolah telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Wah, kira-kira apa saja ya syarat sekolah bisa kembali belajar tatap muka?

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Aurel Hermansyah Mendadak Menangis Sesenggukan Sambil Peluk Erat Ashanty, Singgung Soal Kehilangan, Ada Apa?

Sebelumnya, dalam kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Jumat (20/11/2020), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan bahwa untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021 keputusan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka bergantung pada pemerintah daerahnya.

Artinya, peta zonasi risiko Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 sudah tidak berlaku lagi.

“Pemerintah pada hari ini menyesuaikan kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ujar Nadiem Makarim dalam jumpa pers virtual.

Source :Nakita.ID

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x