Kendati demikian, sekolah baru diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka apabila telah memenuhi daftar periksa yang ditetapkan Kemendikbud.
Berikut daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
- Toilet bersih dan layak
- Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer
- Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
3. Kesiapan menerapkan wajib masker
4. Memiliki thermogun
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang: