Yusri menyebut mekanisme gelar perkara merupakan langkah pertimbangan polisi untuk menaikkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sekarang sudah dianggap lengkap penyelidikannya untuk bisa kita naikkan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.
Mudah-mudahan hasil gelar perkara sudah ada untuk memutuskan apakah sudah bisa dinaikkan kasus ini ke penyidikan," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020) yang dikutip dari kompas.com.
Yusri menjelaskan, jika nantinya kasus penyebaran video asusila itu masuk ke penyidikan, maka polisi akan memanggil orang-orang terkait.
Khususnya pemilik akun yang menyebarkan video itu di media sosial.
"Yang dilaporkan ada lima akun, sudah kita profiling akun-akun tersebut," kata Yusri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dari lima akun yang dilaporkan menyebar video asusila itu, sudah ada tiga akun yang ditutup.
Namun, penutupan itu tak menghalangi polisi melakukan penyelidikan.
"Mudah-mudahan secepatnya bisa kita ketahui siapa pemilik akunnya. Ini saya tegaskan (akun) yang ditutup itu jejaknya tidak hilang," ujar Yusri.
Yusri menegaskan, pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis. Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE. Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/ 2008 tentang pornografi.