Dilansir dari Kompas.com, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Yakin Rusdi mengatakan, orang yang menggunakan mobil ambulans untuk membawa barang seserahan dikenai pasal 307 Undang-undang Lalu Lintas.
"Dua orang yang dimintai keterangan sementara masih diperiksa, mereka pengemudi dan yang punya hajatan. Mobil ini juga akan diperiksa perlengakapan surat-suratnya," kata Yakin, Selasa (20/10/2020).
Meskipun ditilang, namun mobil ambulans tersebut tidak akan ditahan karena dibutuhkan masyarakat untuk membawa pasien ke rumah sakit atau klinik.
"Masih banyak yang membutuhkan ambulans ini, sehingga dipertimbangkan untuk tidak ditahan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik ambulans dan pihak pengantin yang menggelar acara masih memiliki hubungan keluarga, sehingga tidak disewa.
"Tidak ada sewa-menyewa di antara kedua belah pihak, karena mereka masih ada hubungan keluarga," terangnya.
Secara terpisah, Kasi Pencegahan dan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan mengungkapkan, manajemen klinik yang meminjamkan mobil tersebut mengaku tak mengetahui peruntukan ambulans.
"Mereka mengakui tidak paham aturan peruntakan ambulans ini. Pihak klinik sudah diberikan teguran tertulis," kata Yudhi.
Dengan kejadian tersebut, Dinkes kota Palembang pun mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan mobil ambulans agar tak lagi disalahgunakan.