"Aku memang pengin cepat selesai masalah ini. Kalau aku tipe orang yang 'mumpung gue lagi banyak dicari-cari nih, gue ambil semua endorse', enggak ada satu pun, bisa dilihat di Instagram aku, aku enggak terima endorse apa pun," kata Lia.
Untuk diketahui, Syahrini melalui adiknya, Aisyahrani, melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.
Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin.
Eks personel Trio Macan melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 THN 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Saat ini, polisi telah menetapkan Lia Ladysta sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Syahrini.
(*)