Follow Us

Viral Video Warga Sipil Pakai Mobil Dinas TNI, Berikut Penjelasan dan Aturannya

Dewa - Minggu, 04 Oktober 2020 | 19:10
warga sipil yang kendarai Toyota Fortuner,  Mobil Dinas TNI AD
TribunJatim.com

warga sipil yang kendarai Toyota Fortuner, Mobil Dinas TNI AD

Baca Juga: Bukti Virus Corona Tak Main-main, Satu Keluarga Terpapar Covid-19 Bersamaan, Ayah dan Ibunya Meninggal Hanya Berselang 30 Menit Saja, Intip Kisahnya!

Misalnya polisi lalu lintas untuk pengamanan jalan, kemudian reserse sebagai dukungan upaya penyidikan atau upaya paksa, lalu binmas untuk sosialisasi atau imbauan.

Ia menambahkan, bila ranah operasionalnya untuk kepentingan pribadi, maka kendaraan dinas tidak dapat digunakan dalam alasan apapun.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Perkap Nomor 5/2012 penggunaan kendaraan yang menyalahi aturan bisa dikenakan sanksi, termasuk di antaranya mengenakan aksesori atau identitas palsu.

Bagi pengendara yang melakukan pemalsuan pelat nomor atau menggunakan TNKB palsu (selain keluaran Korlantas Polri), akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 39 ayat 5).

Sementara hukuman bagi pengendara yang abai terhadap aturan berlalu lintas, tak terkecuali pengenaan atribut atau aksesori tidak sesuai, dikenakan hukuman satu bulan kurungan atau Rp 250.000.(*)

Baca Juga: Viral Video, Demi Konten di TikTok, Seorang Wanita Ini Nekat Pamer Celana Dalam Sambil Naik Motor, Roknya Sengaja Diangkat!

Source : GridOto.com, Wartakotalive.com, KOMPAS.com

Editor : Wiken

Latest