Follow Us

Viral Video Warga Sipil Pakai Mobil Dinas TNI, Berikut Penjelasan dan Aturannya

Dewa - Minggu, 04 Oktober 2020 | 19:10
warga sipil yang kendarai Toyota Fortuner,  Mobil Dinas TNI AD
TribunJatim.com

warga sipil yang kendarai Toyota Fortuner, Mobil Dinas TNI AD

"Sedang ditangani Puspomad," tulisnya dalam pesan singkat elektronik.

Baca Juga: Kepergok Lagi Enak-enak Mesum di Toilet, Wanita Ini Mendadak Kesurupan Saat Lagi Diinterogasi Warga, Teriak-teriak Sebut Nama Bunda dan Pangeran!

Dalam video yang viral tersebut, nomor pelat dinas yang tertera di mobil mewah tersebut adalah nomor 3688-34.

Bahkan warna kendaraannya pun berwarna hijau lumut seperti layaknya kendaraan dinas milik tentara dari matra TNI Angkatan Darat.

Sementara saat terjadi dialog dengan warga dengan pemilik mobil yang berada di kabin depan mobil, juga terlihat sebuah kemeja dinas TNI yang tersampir di jok depan.

Begini aturannya

Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah warga sipil yang bukan anggota dari TNI maupun Polisi boleh menggunakan kendaraan dinas?

Baca Juga: Bikin Geger Jagat Media Sosial, Sebuah Chat WhatsApp Berisi Ajakan Sebarkan Virus Corona Viral di Semarang, Begini Nasib Satu Keluarga yang Positif Covid-19!

Mengutip Kompas.com, menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto pun angkat bicara.

Menurut Sriyanto, kendaraan dinas TNI maupun Kepolisian tidak boleh digunakan oleh keluarga maupun masyarakat umum.

"Kendaraan dengan pelat nomor dinas biasanya diperuntukan hanya bagi yang berdinas saja bukan untuk warga biasa atau sipil," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Sabtu (3/9/2020).

Menurut Sriyanto, ASN, Polisi dan TNI bisa menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya.

Source : GridOto.com, Wartakotalive.com, KOMPAS.com

Editor : Wiken

Latest