Jika rumah di atas mal atau apartemen tersebut adalah HMSRS, maka statusnya secara hukum sama dengan unit apartemen sesuai UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Regulasi tersebut menyebutkan, HMSRS merupakan unit yang dimiliki secara utuh 100 persen, terpisah dari bagian bersama, namun meliputi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sesuai dengan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).
"Setelah mengetahui aspek legalitas, calon pembeli bisa langsung menuju tahap berikutnya, yakni persiapan pembelian," kata Eddy kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).
Sama seperti rumah dan apartemen pada umumnya, hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh pembeli juga tak jauh beda.
Namun begitu, calon pembeli tetap harus kritis dan perlu menanyakan status hukum properti tersebut, apakah dianggap sebagai HMSRS atau bukan.
Pertanyaan berikutnya yang harus ditanyakan calon pembeli adalah bagaimana dengan pertelaannya, apakah properti tersebut jelas ditela sebagai bagian yang dapat dimiliki secara terpisah atau tidak, dan bagaimana dengan izin mendirikan bangunannya (IMB).
IMB ini, kata Eddy, menegaskan bahwa unit-unit rumah tersebut memang diizinkan untuk dibangun di atas mal atau apartemen.
Setelah itu, yang perlu diperhatikan tentunya perjanjian pengikatan jual belinya (PPJB) untuk mengetahui gambar unit rumah tersebut, lokasi, luas, dan lain-lain.
Mengetahui semua hal tersebut di atas sangat penting bagi calon pembeli sebagai langkah antisipatif jika terjadi sesuatu.