perumahan ini sempat viral, dan menjadi perbincangan publik saat warganet asal Malaysia, Shahrir Bahar, mengunggah foto perumahan tersebut di akun twitternya:
Menjadi menarik, saat Kompas.com menelusuri sejumlah portal jual beli properti.
Rumah di atas mal Thamrin City ditawarkan dengan harga bersahabat, mulai dari Rp 1,5 miliar.
Padahal, lokasinya di pusat Jakarta, dan dekat dengan alamat nomor satu di seantero ibu kota, yakni Jalan Thamrin, dan Bundaran HI.
Untuk diketahui, harga pasar tanah di kawasan ini pada 2018 saja sudah menembus kisaran angka Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per meter persegi.
Tentu, banderol harga miring dari rumah di Thamrin City itu membuat banyak orang tergoda.
Namun, sebelum Anda terkesima, dan memutuskan untuk membeli rumah di atas awan, ada baiknya mengetahui hal-hal terkait aspek legalitas.
Menurut pengamat hukum properti Eddy Leks, status kepemilikan rumah di atas mal, adalah hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS).
Status kepemilikan ini yang paling normal, meski bisa juga dianggap unit bangunan biasa.