Dua pelaku adalah sepasang kekasih yang bernama Djumadil Al Fajri (DAF) dan Laeli Atik Supriyatin (LAS).
Dalam kasus ini, LAS berperan merayu RHW hingga korban mau memberitahu pin ATM-nya.
Setelah dibunuh dan jenazahnya dimutilasi, rekening korban dikuras oleh kedua tersangka.
"Mereka menguras rekening korban dengan membeli logam mulia, motor Yamaha Nmax, dan sewa rumah di Cimanggis, Depok," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus ini, Kamis (17/9/2020).
Kedua tersangka membeli 11 buah logam mulia dengan berbagai ukuran.
Pembunuhan ini bermula ketika korban berkenalan dengan LAS melalui aplikasi Tinder.
Setelah intens berkomunikasi, RHW dan LAS memutuskan untuk bertemu pada Senin (7/9/2020).
Pada Rabu (9/9/2020), keduanya menyewa kamar di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kamar itu disewa selama tiga hari hingga Sabtu (12/9/2020).