Bahkan, kliennya pun mengaku hanya spontan dalam menjawab pertanyaan tersebut.
"Kalau itu memang sebagai kuasa hukum tidak pernah menanyakan masalah tim pelapor."
"Tapi yang pasti memang dia sendiri mengakui ya spontan saja, namanya pertanyaan dari host ya dijawab," tutur Leo.
Bahkan dalam menjawab pertanyaan dari pembawa acara, Lia Ladysta tidak menyebutkan nama siapapun.
Ia hanya mengatakan istilah 'seorang pengusaha' dan juga sebutan 'pak haji'.
Keputusan kepolisian kali ini mengagetkan Lia Ladysta dan juga Leo sebagai kuasa hukum.
Di mana Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Tapi tidak menyebutkan nama gitu lho, cuma 'pengusaha' ya gitu doang."
"Makannya kami juga sangat kaget melihat klien kami ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 tadi," lanjutnya.
Kuasa hukum dari tim Leo pun menambahkan, Lia Ladysta menolak menjawab pertanyaan yang sudah menjurus.