Sementara kebutuhan Widi adalah rasa aman.
"Laporan inilah jadi penengah, melalui ini lo jadi tahu," lanjut WidI.
Widy merasa konsultasinya dengan psikolog sangat membantu hubungannya dengan Dwi Sasono.
Widy juga merasa kunjungannya ke psikolog bukan berarti rumah tangganya bermasalah.
"Engga perlu nunggu ada masalah. Bukan berarti elu pergi ke psikolog tuh udah hancur, kalau pun iya juga enggak apa-apa," tandasnya.
Jika diurutkan waktunya, Dwi Sasono ke psikolog sebelum terjerat kasus narkoba.
Diketahu, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi. (*)