Istri Kedua Sebut Ayah Halilintar Tega Telantarkan Anak, Pengacara Halilintar Anofial Asmid Angkat Bicara
WIKEN.ID -Keluarga Gen Halilintar memang selalu menjadi perhatian publik.
Sebuah keluarga besar dengan sebelas orang anak itu selalu terlihat kompak dan harmonis.
Tak heran jika Gen Halilintar banyak dijadikan inspirasi oleh masyarakat Indonesia.
Namun, baru-baru ini Keluarga Gen Halilintar tengah diterpa isu tak sedap.
Kali ini sang ayah lah yang menjadi sasaran isu tak sedap tersebut.
Pasalnya, ayah dari Atta Halilintar itu disebut pernah memiliki dua istri.
Halilintar Anofial Asmid disebut pernah menikah dengan perempuan bernama Happy Hariani.
Pengacara Halilintar Anofial Asmid, Rhaditya Putra Perdana sebut laporan mantan istri kedua sang klien memiliki motif buruk.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (4/9/2020).
Ditemui dalam jumpa pers bersama dengan manajer Keluarga Halilintar, Rhaditya beri keterangan.
Saat ini, keluarga Halilintar tengah dihadapkan dengan beberapa masalah.
Halilintar dan sang istri, Lenggogeni Faruk dituduh melakukan penipuan oleh seseorang bernama Ummi Afif.
Selain itu, Halilintar juga kini dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penelantaran anak dari mantan istri kedua.
Menanggapi tuduhan tersebut, Rhaditya menduga ada motif buruk di balik semua masalah ini.
Karena beberapa masalah itu dinilai telah menyerang klien Rhaditya, yakni keluarga Halilintar.
Melansir dari Tribunnews.com, Rhaditya juga merasa bahwa ada pihak tertentu yang sengaja mencari panggung dari permasalahan ini.
"Kami menduga memang ada motif buruk di balik ini semua yang menyerang klien kami."
"Dan memang ada para pihak-pihak yang memang sengaja mencari panggung atas peristiwa ini," terang Rhaditya.
Lanjut, Rhaditya juga beri penjelasan perihal isu poligami yang dilakukan oleh Halilintar.
Dalam keterangan pers itu, Rhaditya membenarkan bahwa pernikahan kedua memang ada.
Selain itu pernikahan Halilintar dan Happy dinyatakan sah secara hukum dan memiliki anak.
Ia juga menyampaikan bahwa seharusnya polemik perceraian dan anak tidak perlu dibawa ke ranah publik.
"Sekali lagi saya menegaskan, pernikahan itu ada, sah memang. Ada anak? Ada memang," ungkap Rhaditya.
"Tapi dengan tegas saya telah memberikan pandangan hukum pada klien juga bahwa kasus anak dan cerai itu tidak dapat dipublikasikan."
"Jadi kalau ada orang yang mempublikasikan, mungkin kami anggap itu khilaf semata atau kurangnya membaca buku," imbuhnya.
Rhaditya menambahkan, seharusnya kasus penelantaran anak dilaporkan lebih awal.
Kini, tuduhan penelantaran dilaporkan oleh Happy setelah sang anak telah berumur 17 tahun.
Ia pun merasa aneh sebetulnya yang ditelantarkan adalah sang anak atau justru ibunya.
Diketahui, Happy melaporkan Halilintar sejak Oktober 2019 lalu dengan tuduhan penelantaran anak.
Rhaditya pun menjelaskan, untuk tindakan atas penelantaran anak akan berbeda dengan kasus lainnya.
Di mana apabila setelah cerai namun nafkah tidak dipenuhi, masa penelantaran terjadi dan langsung dilakukan penahanan.
"Itu laporan dari Oktober, kalau memang unsurnya sudah penuh, penelantaran itu beda nggak kaya kasus lainnya," tandas Rhaditya.
"Putus cerai ada misal nafkah nggak ditepatin, langsung penelantaran itu ditahan."
"Kenapa berlama-lama? Berarti unsurnya tidak terpenuhi," pungkasnya.(*)