Lanjut, Rhaditya juga beri penjelasan perihal isu poligami yang dilakukan oleh Halilintar.
Dalam keterangan pers itu, Rhaditya membenarkan bahwa pernikahan kedua memang ada.
Selain itu pernikahan Halilintar dan Happy dinyatakan sah secara hukum dan memiliki anak.
Ia juga menyampaikan bahwa seharusnya polemik perceraian dan anak tidak perlu dibawa ke ranah publik.
"Sekali lagi saya menegaskan, pernikahan itu ada, sah memang. Ada anak? Ada memang," ungkap Rhaditya.
"Tapi dengan tegas saya telah memberikan pandangan hukum pada klien juga bahwa kasus anak dan cerai itu tidak dapat dipublikasikan."
"Jadi kalau ada orang yang mempublikasikan, mungkin kami anggap itu khilaf semata atau kurangnya membaca buku," imbuhnya.
Rhaditya menambahkan, seharusnya kasus penelantaran anak dilaporkan lebih awal.
Kini, tuduhan penelantaran dilaporkan oleh Happy setelah sang anak telah berumur 17 tahun.
Ia pun merasa aneh sebetulnya yang ditelantarkan adalah sang anak atau justru ibunya.