Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cinta Bersemi di Waterboom, Bocah 9 Tahun Mantap Nikahi Gadis Pujaannya yang Baru Berusia 14 Tahun, Kisahnya Sempat Viral

Agnes - Selasa, 01 September 2020 | 14:00
Cinta bersemi di Waterboom, bocah 9 tahun mantap nikahi gadis pujaannya yang baru berusia 14 tahun. Kisahnya sempat viral

Cinta bersemi di Waterboom, bocah 9 tahun mantap nikahi gadis pujaannya yang baru berusia 14 tahun. Kisahnya sempat viral

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

Baca Juga: Kini Jualan Sambal Tempoyak, Putri Titian Tuliskan Cerita Menyentuh Bisnis yang Ia Tekuni Bareng Sang Ibu

pernikahan dini Asma Wilgalbi dan Habibie

pernikahan dini Asma Wilgalbi dan Habibie

Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

"Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi. Di atas 25 persen ada di 23 provinsi. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak dilindungi hak-haknya," tutur hakim lainnya Saldi Isra.

Baca Juga: Kini Jualan Sambal Tempoyak, Putri Titian Tuliskan Cerita Menyentuh Bisnis yang Ia Tekuni Bareng Sang Ibu

Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.

"MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU," ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna.

Source :Instagram/makassar_iinfo

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x