Komentar Pihak DPR terkait Rilis KPAI Tentang Kata Anjay
WIKEN.ID - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, polemik soal larangan penggunaan kata " anjay" yang dirilis Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA) sebaiknya tidak perlu diteruskan.
Menurut dia, perdebatan tersebut tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.
"Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus tidak sehat. Karena tidak ada manfaatnya dan jadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020) yang dikutip dari kompas.com.
Menurut Dasco, surat edaran dari Komnas PA tentang penggunaan kata 'anjay' itu masih harus dikaji lebih dalam.
"Karena ini multitafsir, kasuistik, dan bukan pidana umum, jadi harus kita kaji," tuturnya. Dasco pun meminta agar saat ini seluruh pihak fokus pada pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Tanah Air.
Ia mengatakan, banyak hal lain yang saat ini perlu diperhatikan.
"Sebaiknya kita harus kaji secara mendalam dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Lebih baik kita sama-sama memikirkan bagiamana penerapan protokol kesehatan, mengatasi virus corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia ," ujarnya yang dikutip dari kompas.com.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, sebelumnya telah membenarkan surat edaran soal larangan penggunaan kata "anjay" yang ramai di media sosial. Menurut Arist, larangan penggunaan istilah "anjay" harus dilihat dari beberepa sudut pandang dan tergantung konteks pemakaian.