Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Asyik! Kabar Gembira Buat Pegawai Honorer Seantero Indonesia, Sri Mulyani Umumkan Bakal Berikan Subsidi Gaji di Tengah Pandemi, Segini Nominalnya

Hafidh - Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:40
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Asyik! Ada Kabar Gembira Buat Pegawai Honorer Seantero Indonesia, Sri Mulyani Umumkan Bakal Berikan Subsidi Gaji di Tengah Pandemi, Segini Nominalnya

WIKEN.ID -Ada sebuah kabar gembira untuk para pegawai honorer.

Karena pandemi Covid-19 masih merajalela, pemerintah memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa jika semua PNS bakal dapat suntikan pulsa Rp 200 ribu perbulan.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Kita Semua, Dapur Bisa Ngebul Lagi Karena Uang Tunai Rp500 Ribu dan Beras Gratis dari Pemerintah Segera Dibagikan, Ini Penjelasannya

Kini pemerintah kembali memberikan sejumlah bantuan lagi.

Salah satunya dengan memberikan subsidi gaji untuk para karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Menariknya, Senin (24/8/2020) kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, tidak hanya memberikan kabar baik untuk karyawan swasta, melainkan juga untuk pegawai honorer.

Wah, kira-kira apa kabar baiknya ya?

Baca Juga: Angin Segar Buat Para Emak-emak Seantero Indonesia! Kini Ibu Rumah Tangga Bakal Diberi Modal Kerja Oleh Pemerintah, Segini Besarnya

Mengutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa, pegawai honorer juga akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta yang cair pada Senin (24/8/2020).

Bendahara Negara itu menjelaskan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Hore! Kabar Gembira di Tengah Pandemi Coroa, Presiden Jokowi Umumkan Tak Lama Lagi Bantuan Rp 600 rb Untuk Pekerja akan Cair, Intip Jadwalnya!

Kendati demikian, Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih detail berapa jumlah pegawai atau guru honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Sebagai informasi, subsidi gaji akan disalurkan dalam dua tahap. Penerima akan mendapatkan Rp1,2 juta dalam setiap tahap pencairan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja.

Total anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah sebesar Rp37,87 triliun.

Baca Juga: Bak Dendam Kesumat, Terbongkar Azis Gagap Pernah Marah Besar dan Banting HP, Ternyata Simpan Sakit Hati pada Andre Taulany, Ada Apa?

Sri Mulyani pun mengatakan, Presiden Joko Widodo bakal meluncurkan salah satu program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut pekan ini.

Peluncuran program subsidi gaji akan dilakukan bersamaan dengan bantuan produktif kepada UMKM .

"Akan diluncurkan presiden pekan ini bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penambahan jumlah pegawai yang mendapatkan subsidi gaji dari 13 juta orang menjadi 15,7 juta orang, dengan mempertimbangkan pekerja honorer.

Baca Juga: Ternyata Anang Hermansyah Sering Makan Hati, Terungkap 3 Pria Tampan yang Pernah Digosipkan Main Serong dengan KD, Ada dari Keluarga Cendana, Loh!

"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta, sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non-PNS," ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Ida Fauziyah menambahkan, insentif bagi pegawai honorer ini merupakan pengganti dari gaji ke-13 yang tidak mereka dapatkan.

Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah, tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non-PNS) upahnya UMP," pungkasnya. (*)

Baca Juga: Pasca Tragedi Pembunuhan Satu Keluarga Tewas di Sukoharjo, Tetangga Akui Suasana Kampung Berubah Mencekam: Kalau Malam Mau ke Kamar Mandi, Mending Ditahan Dulu!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji".

Source :Kompas.com

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x