Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingin Punya Uang Rupiah Khusus Rp 75.000, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan

Alfa - Selasa, 18 Agustus 2020 | 19:00
 Uang baru edisi kemerdekaan ke-75 RI yang dirilis Bank Indonesia, Senin (18/8/2020)
Bank Indonesia

Uang baru edisi kemerdekaan ke-75 RI yang dirilis Bank Indonesia, Senin (18/8/2020)

"Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran uang pecahan khusus pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia," tulis dokumen.

Dokumen juga menyebut, penukaran bisa diwakili oleh orang lain.

Syaratnya membawa bukti pemesanan dalam bentuk hard copy maupun digital.

Baca Juga: Frustasi, Aktris Cantik Ini Pilih Akhiri Hidupnya Usai Dipaksa Layani 31 Pria Demi Kelancaran Karier, Kisahnya Jadi Bukti Sisi Gelap Industri Hiburan Korea SelatanPenukar juga harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai data yang tertera pada bukti pemesanan, dan KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali. Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Syarat Penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus, Boleh Diwakili?",

Source : kompas

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x