Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingin Punya Uang Rupiah Khusus Rp 75.000, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan

Alfa - Selasa, 18 Agustus 2020 | 19:00
 Uang baru edisi kemerdekaan ke-75 RI yang dirilis Bank Indonesia, Senin (18/8/2020)
Bank Indonesia

Uang baru edisi kemerdekaan ke-75 RI yang dirilis Bank Indonesia, Senin (18/8/2020)

WIKEN.ID - Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan uang rupiah khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

Uang lembaran dengan nominal Rp 75.000 itu merupakan uang peringatan kemerdekaan RI yang dipersembahkan untuk kebahagiaan masyarakat Indonesia.

Artinya, masyarakat Indonesia bisa memperoleh dan menukarkan uang rupiah edisi khusus yang dicetak terbatas ini.

Tentu saja, ada persyaratan yang perlu dipenuhi untuk bisa menukarkan uang.

Mengutip dokumen penjelasan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI yang dikutip dari kompas.com Kompas.com, ada 4 poin yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Usai Ceraikan Maia Estianty, Ternyata Ahmad Dhani Juga Pernah Digosipkan Nikah Siri dengan SPG Cantik Janda 2 Anak Ini, Mirip Sophia Latjuba!

Syarat tersebut, antara lain telah melakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar.

"Aplikasi pintar dapat diakses melalui website Bank Indonesia (web browser? melalui tautan https://pintar.bi.go.id sehingga bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui android atau iOS.

Syarat selanjutnya adalah membawa KTP asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hard copy atau digital, dan melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera di bukti pemesanan.

Baca Juga: Bukan karena Restu Ayah, Terkuak Tembok Penghalang Buat Lesty dan Rizki D'Academy Tak Bisa Bersatu, Singgung Soal Jodoh hingga Kebahagiaan

Nama dan NIK yang tercantum pun harus sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Source : kompas

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x