WIKEN.ID - Sejatinya, ambulans salah satu kendaraan yang mendapatkan Prioritas.
Hal ini sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009.
Berikut adalah golongan yang mendapat prioritas di jalan raya.
Ini seperti yang tertulis di dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan.
Namun Tak semua paham hal ini krena ada kejadian yang tak pantas, mobil ambulans malah dihalangi.
Berdasarkan Unggahan status di akun Facebook bernama Fauzi, yang belakangan diketahui adalah seorang relawan pengawal ambulans, menjadi perbincangan hangat warganet.
Dalam statusnya, Fauzi menceritakan soal aksi seorang pengendara mobil Kijang yang diduga menghalangi secara sengaja ambulans yang dikawalnya dari Puskesmas Leles menuju RSUD dr Slamet, Garut.
Dalam statusnya, Fauzi menyebut kendaraan tersebut dengan sengaja malah mengajak balap ambulans yang dikawalnya sehingga ambulans tidak bisa menyalip kendaraan itu sampai beberapa kilometer.
Hingga pasien di dalam ambulans yang diketahui seorang anak yang kondisinya kritis karena pecah pembuluh darahnya meninggal dunia tidak lama setelah tiba di RSUD dr Slamet, Garut.
Muhammad Fauzi (20), pemilik akun Facebook yang pertama kali mengunggah kisah tersebut, dikutip dari Kompas.com kompas.com menceritakan, pada Jumat (14/8/2020), dia pulang dari Bandung menuju Garut menggunakan sepeda motor.