"Yang jelas tiga korban yang melapor laki-laki semua," tegas Trunoyudo.
Tiga korban itu sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Polrestabes Surabaya.
Selain itu, ada delapan saksi lainnya juga sudah dimintai keterangan.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada terlapor yaitu Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kedua Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP.
"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," pungkas Trunoyudo. (*)