Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Padalhal Sudah Jelas Olok-olok IDI sebagai 'Kacung' WHO, Polda Bali Malah Sebut Jerinx Belum Tentu Bersalah, Kok Bisa?
Hafidh - Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:30
Popular
Tag Popular