Meski saar ini kakatua putih belum termasuk jenis satwa yang dilindungi, namun bukan berarti bebas ditangkap begitu saja.
Pada tahun 2001 hingga kini, tidak ada kuota tangkap untuk kakatua putih. Artinya tidak boleh ada penangkapan kakatua putih di alam (Maluku Utara) untuk tujuan komersil.
Namun ternyata kuota tangkap nol ini tidak ada artinya karena pada tahun 2002 rata-rata setiap tahunnya ada sekitar 500 ekor kakatua putih yang ditangkap dari alam untuk diperdagangkan.
Lihat tingkah Peanut di video bawah ini: