Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Lidya Pratiwi pun harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur tepat diusianya yang baru genap 19 tahun.
Tahun ini pun disebut-sebut akan jadi tahun kebebasal Lidya Pratiwi.
Tidak lama lagi, Lidya akan menghirup udara bebas setelah 14 tahun menjalani hukuman penjara.(*)