"Tapi ada juga yang melaporkan pernah disentuh, kemudian juga ada intimidasi dan sebagainya," katanya.
Untuk itu menurutnya ini sudah masuk ranah pencabulan.
"Dugaan fetish harus ditegakkan, tetapi juga pencabulan sudah pasti hampir bisa diterima. Oleh karena itu tentu saja sudah menjadi ranah hukum, di mana akhirnya kepolisian tentu juga sedang dalam usaha mencari yang bersangkutan," kata dia.
Ia pun menyebut kalau dugaan gangguan seksual yang dialami Gilang harus dibuktikan terlebih dulu kan.
"Cuma kan penyimpangan seksual itu kan banyak, apakah itu terkait juga dengan masalah disorientasi, apakah itu dengan objeknya, nah persoalannya adalah ketika kita bicara fetish adalah benda mati atau tubuh, nah sementara konon katanya ada fotonya saja, ada yang kemudian dibungkus kemudian dilakban, ada yang bahkan tidak pakai jarik," jelas Kasandra Putranto.
Itu artinya, menurut Kasandra Putranto, Gilang cenderung tidak konsisten antara satu dengan yang lainnya saat melakukan aksinya.
Untuk itu harus dikumpulkan terlebih dahulu semuanya, dan juga harus dilakukan pemeriksaan terhadap korban.
"Baru dapat kita kembangkan apakah betul ini termasuk fetish atau bukan, saya yakinnya juga mungkin ada kemungkinan lain, dugaan lain itu juga patut diperhitungkan karena sekarang ini justru semua orang sudah semakin yakin bahwa itu fetish dan sudah langsung memberi nama yang menurut saya justru belum boleh dilakukan," ungkapnya.
"Persoalannya adalah di kasus ini saja mungkin saya rasa hanya saya yang meragukan bahwa itu fetish, karena semuanya sudah langsung mengeluarkan pendapat bahwa ini fetish dan diyakini kebenarannya, bahkan sudah dilabel," tambahnya.
Padahal berdasarkan cerita korban di media sosial, ia melihat adanya bentuk kekerasan, di mana beberapa korban ada yang mengaku diikat kemudian dilakban.