WIKEN.ID - Buron selama 11 tahun, nasib Djoko Tjandra akhirnya berakhir di sel tahanan.
Diketahui, Djoko Tjandra terjerat kasus skandal korupsi Bank Bali yang terjadi sejak tahun 1999
Setelah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia, Kamis (30/7/2020).
Dia diketahui bersembunyi Negeri Jiran sebelum ditangkap tim khusus Bareskrim.
Pria yang diketahui pernah menjadi warga negara Papua Nugini itu digelandang ke Indonesia setelah melarikan diri ke luar negeri sejak tahun 2009.
Kedatangannya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta sekitar pukul 22.40 WIB diiringi dengan gema takbir menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.
Melansir Kompas.com, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, operasi penangkapan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra diawali perintah Presiden Joko Widodo.
Listyo menuturkan, operasi dilaksanakan dalam dua pekan sebelum penangkapan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut Listyo, setelah heboh kasus pelarian Djoko Tjandra yang menyeret jenderal polisi di Mabes Polri, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menangkap buronan 11 tahun itu.
"Atas perintah tersebut Kapolri membentuk tim untuk kemudian menindaklanjuti perintah tersebut," kata Listyo di Bareskrim, Kamis (30/7/2020) malam, seperti ditayangkan di Kompas TV.