Djoko Tjandra merupakan Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Djoko Tjandra diketahui mulai buron pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.
Mahfud juga menyampaikan, bahwa dirinya tidak terlalu kaget terkait kabar penangkapan Djoko Tjandra.
Pasalnya, operasi penangkapan tersebut telah dilakukan sejak 20 Juli lalu.
"Tetapi saya tidak terlalu kaget karena saya tahu dia akan tertangkap itu sudah sejak tanggal 20 juli yang lalu," jelas Mahfud. (*)