Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementan Fadjry Djufry mengatakan, proses izin untuk produk eucalyptus dalam bentuk kalung itu masih dalam proses.
Untuk produk-produk lainnya, Fadjry menyebut telah mengantongi izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Izin edar roll on dan inhaler dari BPOM sudah keluar. Sekarang lagi di produksi oleh PT Eagle Indhoparma, sedang kalung aroma terapi masih berproses," jelas dia. Menanggapi kalung ini, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Daeng M Faqih mengatakan, seharusnya ada penelitian yang membuktikan bahwa kalung tersebut berfungsi sebagai antivirus.
"Semestinya ada hasil penelitian yang dapat membuktikan atau meyakinkan bahwa kalung tersebut berkhasiat sebagai antivirus," kata Daeng, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).(*)