"Kalau dia mengatakan itu saya nggak tahu nanti kita lihat. Kalau ganti nama jadi kecil atau besar (font) kalau emang salah, biar nanti hukum yang bicara," bebernya.
Eddie Kusuma mengaku akan mempelajari terlebih dahulu hal tersebut lebih dalam.
Namun, sebagai pengacara yang berfokus di bidang hak atas kekayaan intelektual (HAKI), ia belum pernah menemukan merek yang sama diperbolehkan meski beda logo dan font.
"Sepanjang pengetahuan saya sebagai praktisi hukum yang berkonsentrasi di bidang HAKI, nggak ada yang begitu (hanya beda font atau logo dengan merk sama)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ruben Onsu menggugat pihak I Am Geprek Bensu agar tidak menggunakan nama Bensu untuk bisnis kulinernya. Sayangnya, gugatannya itu ditolak Majelis Hakim, begitupun saat Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, kasasinya pun ditolak.
Pengadilan justru mengabulkan gugatan balik pihak "I Am Geprek Bensu" mengingat pemiliknya sudah mendaftarkan merek tersebut lebih dulu yakni pada Mei 2017, sedangkan Ruben Onsu baru mendaftarnya pada Agustus 2017.
Ruben Onsu sebelumnya sempat menjadi duta promosi untuk I Am Geprek Bensu. Namun pada Agustus 2017, dia memilih mundur dan membangun bisnisnya sendiri yakni Geprek Bensu bersama adiknya, Jordi Onsu.
(*)