WIKEN.ID - Masih ingat dengan kasus penyiraman air keras pada wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Baru-baru ini kembali heboh prihal kasus yang menyeret nama Novel Baswedan.
Hal ini lantaran kedua terdakwa penyiram air keras tersebut, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut pidana penjara selama satu tahun.
Rasa tidak terima dan akhirnya Novel Baswedan mempertanyakan ha tersebut.
Penyidik KPK Senior yang menjadi korban penyiraman air keras, Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi.
Novel pun dibuat geram atas putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai keterlaluan.
Padahal, sehari-harinya Novel Baswedan bertugas untuk memberantas mafia hukum dengan tameng UU Tipikor.
Tetapi, ia justru terkena korban ketidakadilan.
Novel menyebut, tuntutan kepada penyerangnya itu lebih rendah daripada tuntutan penghinaan orang.