Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa tersangka memiliki pendapatan dari endorse yang masuk.
"Motif kedua karena followers dia cukup besar dan itu kerjaannya tiap hari dan mendapatkan uang dari endorse, dari sana," lanjutnya.
"Makanya kemarin saya bilang ada buku tabungan. Tapi menggunakan nama yang lain. Ini masih kita dalami terus," pungkasnya.
Seperti diketahui, Syahrini ialah korban pencemaran nama baik dan pornografi yang dilaporkan pada 12 Mei 2020.
Dalam laporannya pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kasus Penyebaran Video Porno Mirip Syahrini Seret Nama Luna Maya, Polisi Sebut Motifnya Sakit Hati, https://kupang.tribunnews.com/2020/05/28/kasus-penyebaran-video-porno-mirip-syahrini-seret-nama-luna-maya-polisi-sebut-motifnya-sakit-hati.