WIKEN.ID -Baru-baru ini Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Setelah jadi tersangka, Roy Kiyoshi pun terancam hukuman penjara 5 tahun.
Diketahui, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Saat penggerekbekan, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti 21 pil psikotropika di kamar Roy Kiyoshi.
Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine alias benzo.
Sehingga membuat penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka.
"Ada barang bukti dan sudah positif. (Roy Kiyoshi) sudah ditetapkan (tersangka)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Jumat (8/5/2020).
Menanggapi rekannya sesama peramal, Mbak You pun mengaku turut prihatin.
Hal itu terlihat dalam Channel YouTube Mbak You, Minggu (10/6/2020).
"Saya turut prihatin akan kondisi seperti ini. Gimanapun manusia itu tidak ada yang sempurna," kata Mbak You.