Saat ini, tersangka I sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait tindak kejahatan yang dilakukannyaa.
Yusri menambah tersangka terancam pasal 340, pasal 338 dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri.(*)