Pereteli velg dan ban mobil Setelah berhasil melakukan pembegalan, lanjut Yusri, tersangka tidak membawa pulang kendaraan tersebut ke rumahnya.
Dia memilih meninggalkan mobil curiannya di sebuah lahan kosong di kawasan Kalimalang untuk diperetel ban serta velg-nya dan dijual secara terpisah.
"Karena takut menjual (mobil), yang pertama dijual adalah ban dan velg, empat-empatnya," kata Yusri.
Menurut Yusri, tersangka tidak membawa pulang mobil dan menjualnya secara utuh lantaran khawatir aksi pembegelannya diketahui.
Pelaku berinisial I itu akhirnya tertangkap di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur satu hari setelah kejadian, yakni Jumat (1/5/2020) lalu.
Ditangkap saat jual hasil curian
Yusri mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku hendak menjual sejumlah suku cadang kendaraan berupa velg dan ban mobil.
Barang-barang tersebut diketahui didapatkan dari mobil milik sopir taksi online yang dibegal tersangka.
"Dia kemudian minta bantuan kakak ipar, minta dibantu jual velg dan ban," ungkapnya.
Terancam Hukuman Seumur Hidup