Modus jadi penumpang Dalam menjalankan aksinya, kata Yusri, tersangka menggunakan modus berpura-pura sebagai pengguna jasa transportasi online.
Membuat Akun dengan Identitas Palsu
Tersangka membuat akun taksi online dengan identitas palsu untuk memesan jasa antar penumpang lewat aplikasi.
Setelah membuat akun, I mulai merencanakan aksinya dan memesan taksi online untuk selanjutnya membawa kabur mobil yang mengantarnya.
"Nama di (akun) situ Bambang, dengan nomor telepon yang bukan terverifikasi atas nama miliknya," kata Yusri saat jumpa pers yang disiarkan langsung akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (2/5/2020).
Pada Kamis (30/4/2020), tersangka memesan jasa taksi online untuk mengantarnya ke kawasan Pulogadung.
Pesanan tersebut diterima oleh Ade yang kemudian langsung menjemput I di Jalan Samudera dan mengatarnya.
"Dia (tersangka) pesan dari Jalan Samudra tempat pertama start dan tujuan Jalan Gurame di Pulogadung karena memang lokasi tersebut dekat rumah tersangka," ucap Yusri.
Baca Juga: Cara Dapat Cashback 30 Persen Beli Pertamax dan Dexlite Lewat Aplikasi MyPertamina
Gunakan Obeng untuk Menjalankan Aksinya
Sepanjang perjalanan, dia mencari cara untuk menghabisi sang sopir agar bisa membawa kabur kendaraan yang ditumpanginya.