Dan melanggar pasal 279 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," kata Zulhendri, pengacara Novi pada Kamis, 20 Agustus 2009 silam kepada NOVA.ID.
Nama Cici Paramida pun muncul, namun disanggah Ferry Irawan yang kala itu.
Ia mengaku sudah lama tak jumpa dengan sang mantan kekasih.
"Seingat saya, terakhir berkomunikasi tahun 2000, tapi lupa ngomongin apa," ungkap Ferry saat itu.
Selang setahun bercerai, pada 2010, Ferry kembali digugat Novi dengan tuduhan perzinahan.
"Enggak tahu ya, saya juga bingung kok bisa jadi begini,"
"Padahal kan sudah lama bercerai, kenapa masih dipermasalahkan saja," ujar Ferry kepada NOVA.ID pada Rabu, 7 April 2010 silam,
Saat bertemu dengan awak media, Ferry terlihat malu diperkarakan gara-gara menikah siri dengan perempuan bernama Anggia.
Ia memilih buru-buru meninggalkan ruang sidang untuk menghindari media.
Ferry duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan melakukan KDRT, pernikahan siri, dan perzinahan.