Dia akhirnya menganiaya korban dengan cara dipukul dan disundut dengan puntung rokok.
Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun penjara.
Penyekapan Siswi SMP di Brebes
Sepasang suami istri asal Kecamatan Bumi Ayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menyekap seorang siswi SMP.
Pasangan suami istri, Sarkum (51) dan Puroh (29), telah melakukan penyekapan terhadap IT (16).
Kedua pelaku menyekap IT selama 10 hari di sebuah rumah kosong dan dipaksa melakukan threesome.
Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, mengatakan, kedua tersangka diduga mengalami kelainan seksual, sehingga mengajak anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, dikutip Wiken.id melansir dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut keterangan Adiel, peristiwa itu bermulasaat IT diajak oleh Puroh, tetangganya untuk membantu suami pelaku, pada hari Kamis (6/2/2020).
IT saat itu diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.