WIKEN.ID -Sitti Hikmawatty yang merupakan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sempat menghebohkan publik.
Hal tersebut lantaran pernyataannya terkait wanita bisa hamil saat benerang.
Tentu saja pernyataan tersebut menjadi sorotan hingga akhirnya mendapat tindak lanjut dari Presiden.
Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
Oleh sebab itu, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia, mengutip dari Kompas.com.
Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI). Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.
Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.
Namun, rupanya Sitti Hikmawatty juga pernahpencalonkan sebagai anggota DPR.
Dilansir dari akun Instagram @Indonesiavoice, mengungkap bahwa salah satu Komisioner KPAI ternyata pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
Akun tersebut menuliskan dalam satu unggahanya bahwa, "Sitty Hikmawatty. Komisioner KPAI ternyata caleg gagal dari PAN.", dikutip dari unggahan @Indonesiavoice.
Mengutip dari Sosok.ID mencoba menelusuri rekam digital untuk mencari kebenarandari unggahan tersebut.
Dilansir dari laman KPURI.go.id, terdapat nama calon legeslatif daerah pemilihan Jawa Barat untuk kursi DPR RI.
Dalam unggahan tersebut terteran nama Sitti Hikmawatty, kelahiran Jakarta Pusat, menempati nomor dua dalam daftar calon legeslatif dapil Jawa Barat dari Partai Amanat Nasional.
Bisa dilihat melalui laman yang tertera disini, LINK ini.
Namun kebenaran mengenai caleg yang terdaftar di dapil Jawa Barat tersebut sama dengan Komisioner KPAI yang masih menjabat saat ini masih dicari.
Sosok.ID masih mengkonfirmasi kebenaran tersebut kepada pihak yang bersangkutan. (*)