Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Pecat Sitti Hikmawatty Secara Tidak Terhormat, Sebelum Jadi Pencetus Teori Hamil di Kolam Renang, Dirinya Pernah Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPR?

Amel - Selasa, 28 April 2020 | 07:00
Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Pecat Sitti Hikmawatty Secara Tidak Terhormat, Sebelum Jadi Pencetus Teori Hamil di Kolam Renang, Dirinya Pernah Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPR?
dok. Sosok.ID

Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Pecat Sitti Hikmawatty Secara Tidak Terhormat, Sebelum Jadi Pencetus Teori Hamil di Kolam Renang, Dirinya Pernah Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPR?

WIKEN.ID -Sitti Hikmawatty yang merupakan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sempat menghebohkan publik.

Hal tersebut lantaran pernyataannya terkait wanita bisa hamil saat benerang.

Tentu saja pernyataan tersebut menjadi sorotan hingga akhirnya mendapat tindak lanjut dari Presiden.

Baca Juga: Lahir Prematur dengan Otak yang Terlihat dari Kulit, Ulang Tahun Pertama Bayi Mungil Ini Tunjukkan Penampilan yang Sangat Mengejutkan!

Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.

Oleh sebab itu, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia, mengutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Zaskia Gotik Pilih untuk Rancang Kebaya Pernikahannya, Ivan Gunawan Ngaku Merinding saat Didatangi sang Biduan: Gak Mikir Panjang

Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI). Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Source :Kompas.comSosok.id

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x