Follow Us

Kabar Baik Buat Pengendara Motor, Polisi Perbolehkan Gunakan SIM Mati saat Wabah Covid-19, Kok Gak Ditilang?

Hafidh - Sabtu, 25 April 2020 | 18:00
Ilustrasi razia polisi. kini ada pembebasan tilang dari polisi selama wabah corona.
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas

Ilustrasi razia polisi. kini ada pembebasan tilang dari polisi selama wabah corona.

Dilansir dari GridOto.com, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota AKP Rabiin menjelaskan tentang kebijakan terkain Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Petunjuk dari pimpinan Mabes Polri bahwa perpanjangan itu tidak boleh dilakukan dulu dari tanggal 28 Maret-29 Mei 2020. Bagi SIM yang sudah mati nanti akan ada kebijakan," ujar AKP Rabiin.

AKP Rabiin pun menilai bahwa tidak akan ada penilangan atau razia selama pendemi ini berlangsung.

Baca Juga: Kehilangan Cincin Kawinnya Sejak 3 Tahun Lalu, Pria Ini Mendadak Dipertemukan dengan Benda Berharga Itu karena Corona

"Jadi bagi para pengendara yang menggunakan SIM mati jalan saja enggak ada masalah," sambung dia.

Dispensasi itu diambil untuk mengurangi kerumunan pemohon pembuat dan perpanjang SIM di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap polres wilayah.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terapkan kebijakan tidak akan menilang para pengendara sepeda motor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis di masa darurat penanganan virus Corona. (*)

Baca Juga: Pernah Pacari Aktor Tampan, Pramugari Cantik Ini Rela Banting Setir Jadi Selebgram Hingga Artis: Enggak Ada Perkembangannya!

Source : GridOto.com

Editor : Wiken

Latest