Follow Us

Kabar Baik Buat Pengendara Motor, Polisi Perbolehkan Gunakan SIM Mati saat Wabah Covid-19, Kok Gak Ditilang?

Hafidh - Sabtu, 25 April 2020 | 18:00
Ilustrasi razia polisi. kini ada pembebasan tilang dari polisi selama wabah corona.
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas

Ilustrasi razia polisi. kini ada pembebasan tilang dari polisi selama wabah corona.

WIKEN.ID - Merebaknya virus corona atau Covid-19 di Indonesia membuat banyak orang menjadi kesusahan.

Semenjak adanya covid-19 ini, segala aktivitas dan kepentingan yang mengharuskan diluar rumah jadi sedikit terhambat.

Salah satunya adalah kewajiban untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pasalnya, memperpanjang SIM tak bisa dilakukan hanya dirumah saja.

Baca Juga: Ariel Noah Tantang Komedian Ini Potong Rambut Sendiri di Rumah, Sule Justru Jawab Tantangan dengan Brush Challenge, Begini Aksinya!

Demi melancarkan kebijakan pemerintah terkait social distancing dan karantina mandiri, Satpas Metro Jaya terapkan kebijakan baru di tengah darurat wabah virus corona (Covid-19) saat ini.

Kebijakan tersebut terkait pembuatan atau perpanjang Sirat Izin Mengemudi (SIM).

Pada Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mengumumkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM ditutup.

Ditutupnya layanan tersebut membuat warga tidak bisa memperpanjang SIM hingga 29 Mei 2020.

Bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada bulan itu akan mendapatkan dispensasi melakukan perpanjangan setelah pelayanan dibuka kembali.

Baca Juga: 4 Tahun Berlalu, Sosok Ini Berhasil Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kopi Sianida: Ada yang Dirahasiakan Kepada Publik

Yang jadi pertanyaan jika SIM sudah mati, selama ada kebijakan ini apakah masih sah dipakai untuk bepergian?

Source : GridOto.com

Editor : Amel

Latest