WIKEN.ID - Merebaknya virus corona atau Covid-19 di Indonesia membuat banyak orang menjadi kesusahan.
Semenjak adanya covid-19 ini, segala aktivitas dan kepentingan yang mengharuskan diluar rumah jadi sedikit terhambat.
Salah satunya adalah kewajiban untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasalnya, memperpanjang SIM tak bisa dilakukan hanya dirumah saja.
Demi melancarkan kebijakan pemerintah terkait social distancing dan karantina mandiri, Satpas Metro Jaya terapkan kebijakan baru di tengah darurat wabah virus corona (Covid-19) saat ini.
Kebijakan tersebut terkait pembuatan atau perpanjang Sirat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mengumumkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM ditutup.
Ditutupnya layanan tersebut membuat warga tidak bisa memperpanjang SIM hingga 29 Mei 2020.
Bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada bulan itu akan mendapatkan dispensasi melakukan perpanjangan setelah pelayanan dibuka kembali.
Yang jadi pertanyaan jika SIM sudah mati, selama ada kebijakan ini apakah masih sah dipakai untuk bepergian?