Dirinya mengaku ditelepon polisi terkait kondisi putrinya.
"Bulan September atau Oktober tahun lalu, saya mau telepon dia enggak bisa. Soalnya perasaan saya sudah enggak enak."
"Dan ternyata pas bulan Desember saya ditelepon polisi, disuruh datang ke Polsek Semarang Barat."
"Di sana saya baru tahu kalau anak saya kondisinya sudah parah," katanya.
Menuntut hukuman setimpal
Dalam kasus tersebut, kuasa hukum Ika, Deo Hermansyah, mengaku telah melaporkan RS dan S ke Polsek Semarang Barat pada Desember tahun lalu.
Ia mendesak penyidik agar memproses kasus tersebut ke ranah hukum.
“Kasus ini sudah berlangsung empat bulan. Saya minta kasus ini dilanjutkan dan kedua pelaku suami istri RS dan S segera ditahan,” katanya.
Deo menganggap tindakan penganiayaan itu dikategorikan pengeroyokan yang mengancam jiwa seseorang.
Kepada penyidik, ia meminta agar kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.