Sanksinya menurut Budi paling berat ada denda dan hukuman kurungan.
"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.
Jika ditinjau dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta. (*)
Baca Juga: Viral Dugaan Penimbunan Es Krim Viennetta Oleh Oknum Karyawan, Indomaret Beri Pernyataan Tegas