Follow Us

Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemerintah Resmi Melarang Mudik saat Lebaran, Ini Sanksi Bagi Warga yang Membandel!

Hafidh - Selasa, 21 April 2020 | 17:40
Sanksi bagi pemudik.
Kompas.com

Sanksi bagi pemudik.

Baca Juga: Sering Pamer Kemesraan Tapi Belum Mengaku Pacaran, Pakar Mikro Ekspresi Ini Ungkapkan yang Dirasakan Oleh Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Ada Tatapan Cinta

Sanksinya menurut Budi paling berat ada denda dan hukuman kurungan.

"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.

Jika ditinjau dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta. (*)

Baca Juga: Viral Dugaan Penimbunan Es Krim Viennetta Oleh Oknum Karyawan, Indomaret Beri Pernyataan Tegas

Source : Kompas.com

Editor : Wiken

Latest