Follow Us

Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemerintah Resmi Melarang Mudik saat Lebaran, Ini Sanksi Bagi Warga yang Membandel!

Hafidh - Selasa, 21 April 2020 | 17:40
Sanksi bagi pemudik.
Kompas.com

Sanksi bagi pemudik.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER HARI INI: Semangkuk Soto Dijual Seharga Rp 1000 Hingga Kabar Artis Banting Setir Menjadi Perias Jenazah

Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Menanggapi hal itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menegaskan bahwa aturan itu tentu saja akan dilengkapi sanksi.

Baca Juga: Malam-malam Instagram Ashanty Dibanjiri Doa dari Rekan Artis Hingga Kerabat Dekatnya, Kira-kira Ada Apa Sih?

Dengan adanya pernyataan resmi dari pemerintah yang melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar.

"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," kata Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/20).

Ia mengatakan sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi.

Source : Kompas.com

Editor : Wiken

Latest